Jumat, 30 Oktober 2009
Kamis, 29 Oktober 2009
garda terdepan penegak perda
Satpol PP itu merupakan ujung tombak PNS,karena itu sudah sepantasnya menjadi tauladan bagi masyarakat dan karyawan Pemkab serta melakukan tindakan nyata di lapangan melalui patroli, operasi yustisia dan tindakan kepolisian non-judisial.
Sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP akan mengikuti prosedur tetap (protap) sesuai ketetapan Depdagri dan Bupati, dalam menjalankan tugas dan penegakkan aturan di lapangan. "Protap itu mulai dari sosialisasi, persuasif dan klimaksnya baru tahap penindakan
Sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP akan mengikuti prosedur tetap (protap) sesuai ketetapan Depdagri dan Bupati, dalam menjalankan tugas dan penegakkan aturan di lapangan. "Protap itu mulai dari sosialisasi, persuasif dan klimaksnya baru tahap penindakan
Langganan:
Postingan (Atom)